Bidan, Penulis, Narablog Kontak kerjasama: karuniasylvianysambas@gmail.com

Gigih Remaja dengan Disabilitas Gunakan Hak Pilih

Alhamdulillah, pada 28 November 2023 kemarin kembali mengambil ilmu di ruang publik KBR. Kali ini bertajuk “Partisipasi Remaja dengan Disabilitas dalam Pemilu 2024.”

Pemilu serentak 14 Februari 2024 adalah pesta demokrasi seluruh bangsa Indonesia. Hal ini akan dirayakan secara meriah, tentu saja tak terbatas bagi teman kita dengan disabilitas. Semua warga negara berhak untuk memilih para pemimpin yang mewakili mereka di pemerintahan.

Undang-undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 13 yang menyatakan bahwa hak politik bagi disabilitas. Disebutkan pula dalam pasal 75 ayat 1 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi serta secara efektif dan bermakna dalam kehidupan politik.

Remaja dengan Disabilitas

pemilu-remaja-dengan-disabilitas.webp


Partisipasi remaja dalam pemilu tentu berperan penting karena saat ini hoaks sangat menyebar dan rentan mengintai remaja. Bisa saja kelompok usia ini terpengaruh hal buruk, bila belum terpapar informasi yang sebenarnya.

Acara dibuka dengan pemaparan narasumber pertama oleh Bu Noviati selaku Panitia Panwaslu Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah terkait PPRBM (Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Solo.

Lebih Dekat dengan PPRBM


Sejak 1978, PPRBM Solo bergerak dalam isu dan advokasi bagi penyandang disabilitas, termasuk bagi OYPMK dan kelompok rentan termarginalkan.

Hingga 2023, PPRBM masih concern melakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok marginal, terutama disabilitas. Saat ini wilayah kerja PPRBM masih berada di Solo, Jawa Tengah.

Sinergi PPRBM dengan NLR Indonesia


Pada tahun 2012, PPRBM melakukan kegiatan pendampingan untuk difabel dan OYPMK dalam pemenuhan kehidupan secara inklusif di Kabupaten Tegal, diikuti Blora dan Brebes.

Lahirnya Program PADI


Mulai 2018 sampai hari NLR tidak hanya fokus pada difabel dan OYPMK, tetapi juga isu terkait anak disabilitas dan kusta yang selanjutnya menjadi cikal bakal lahirnya PADI (Prioritaskan Anak Disabilitas Indonesia).

Melalui PADI, PPRBM membentuk tiga forum yang beranggotakan anak dan orang tua dengan anak disabilitas. Forum ini menjadi wadah pembelajaran komunikasi koordinasi antar anggota, media pendampingan bagi anak disabilitas dalam forum maupun di luar).

Sedangkan sasaran kegiatan PPRBM berada di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, budaya, seni. Pelatihan yang terselenggara semisal public speaking, peningkatan potensi minat dan bakat di bidang olahraga, seni, termasuk capacity building bagi orang tua.

“Sejak 2010 sudah merekrut rekan-rekan disabilitas untuk bergabung sebagai bagian dari lembaga PPRBM Solo”

Narasumber kedua, yakni Kenichi Satria Kaffah, remaja dengan disabilitas netra total sejak kelas satu SMP ini ternyata kuliah di dua kampus dengan segala keterbatasannya, lo.

Diakui Ken, sapaan hangat Kenichi, bahwa semoga partisipasi yang dilakukan teman disabilitas dalam pemilu menjadi partisipasi yang bermakna.

Fakta lain, menurut Ken, diketahui bahwa masih banyak teman disabilitas yang belum pernah nyoblos, bahkan belum mengetahui arti politik, apa tuga seorang presiden, hingga mengapa kita, sebagai warga negara, harus bijak menggunakan hak suara.

Kenapa kita sebagai anak muda sebagai anak muda harus memilih? Tentu saja karena masa depan Indonesia adalah tanggung jawab generasi sekarang.

“Dari 400.000an pemilih pemuda terdata ini yang akan mengikuti pemilu 2024, hampir 60% pemuda masih apatis dan tidak peduli."

Salah satu artikel yang dimuat di website KPU menyatakan bahwa masih ada permasalahan terkait dengan ketersediaan tempat pemungutan suara yang mungkin belum accessible.

Peran Panwaslu dalam Memfasilitasi Remaja Disabilitas dalam Menggunakan Hak Pilihnya


Dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 5 disebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan itu mempunyai hak yang sama sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya kemudian sebagai peserta pemilu dan juga sebagai penyelenggara pemilu di dalam

Teman disabilitas diberi ruang seluas-luasnya untuk didaftar sebagai pemilih kemudian hal untuk memberikan suara secara rahasia.

Penutup


Remaja dengan disabilitas tak perlu khawatir ketika berhadapan pada situasi untuk menggunakan hak pilihnya.

5 menit kita di balik bilik suara menentukan 5 tahun masa depan selanjutnya.

Yok, ke TPS, 14 Februari 2024 nanti, ya! Mari kita semarakkan pesta demokrasi ini. (*)

Posting Komentar

Seedbacklink
Komunitas Sahabat Blogger
komunitas sahabat blogger